Penghematan Anggaran, Menag: Prioritaskan Program yang Dibutuhkan Masyarakat

By Admin

nusakini.com---Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginstruksikan kepada setiap unit eselon 1 agar mencermati pos-pos anggaran yang dapat dihemat dan diprediksi tidak dapat terserap hingga akhir tahun mendatang. Menag juga menekankan agar para jajarannya menilik urgensi program-programnya. 

"Masing-masing unit kerja harus melihat mana program-program riil yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Prioritaskan program-program yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga fungsi pendidikan dan fungsi agama pada masing-masing satuan kerja bisa lebih efektif dan efisien pelaksanaannya," demikian ditegaskan Menag saat menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh pejabat eselon I dan II Pusat menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Selasa (9/8). 

Menag menghimbau kepada masing-masing unit kerja agar setelah menyelenggarakan rapat internal, agar segera berkoordinasi dengan biro perencanaan untuk memastikan pos-pos anggaran yang akan dihemat. Menag juga meminta para jajarannya agar lebih cermat dalam penyusunan anggaran tahun 2017 sehingga ketimpangan dalam pos-pos anggaran Kemenag tidak terulang kembali pada tahun selanjutnya. 

Dalam rapat yang bertempat di ruang Operation Room Kementerian Agama, para pejabat eselon 1 memaparkan rencana penghematan anggaran yang dikelompokkan ke dalam dua fungsi utama Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenag RI Nur Syam menambahkan agar masing-masing unit eselon 1 memperhatikan waktu penyerapan anggaran yang tinggal 4 bulan ke depan. Selain itu, Sekjen juga merencanakan untuk melaksanakan konsinyiring internal untuk mendiskusikan pos-pos anggaran mana saja yang akan dicermati kembali agar dapat dilakukan penghematan sesuai amanat Inpres No. 4 Tahun 2016. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016 menginstruksikan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (p/ab)